PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana APBN; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, analisis, formulasi, dan perencanaan hibah dan pinjaman luar negeri serta dana transfer di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
