PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 16
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kerja dan APBN, serta analisis, formulasi, dan perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri, dan dana transfer di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan dalam Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
