Pasal 15
(1) Subbagian Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum dan
jangka panjang serta perencanaan kebijakan strategis di bidang kelautan dan perikanan. (2) Subbagian Perencanaan Kawasan Terpadu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kawasan regional, komoditas, pulau terluar dan perbatasan di bidang kelautan dan perikanan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro. 9. Ketentuan dalam Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
