PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum dan jangka panjang serta perencanaan kebijakan strategis di bidang kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kawasan terpadu di bidang kelautan dan perikanan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
- Ketentuan dalam Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
