PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 12
Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum dan strategis, dan kebijakan
perencanaan kawasan terpadu di bidang kelautan dan perikanan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
- Ketentuan dalam Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
