PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Umum; b. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran; c. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan d. Bagian Kerja Sama Antarlembaga.
- Ketentuan dalam Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
