Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian
perencanaan kebijakan umum dan strategis serta perencanaan kawasan terpadu di bidang kelautan dan perikanan; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta analisis, formulasi, dan perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri, dan dana transfer di bidang kelautan dan perikanan; c. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi, serta bahan pimpinan; d. penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
- Ketentuan dalam Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
