Pasal 118
(1) Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Kesekretariatan, Pengawasan Internal, dan Perikanan Tangkap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan rencana umum pengadaan, rencana pelaksanaan, konsolidasi dokumen pelelangan, koordinasi kontrak, pelaksanaan, dan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, dan perikanan tangkap. (2) Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Perikanan Budidaya, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan rencana umum pengadaan, rencana pelaksanaan, konsolidasi, dokumen pelelangan, koordinasi kontrak, pelaksanaan, dan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan budidaya, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (3) Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Penguatan Daya Saing Produk, Riset, Sumber Daya Manusia, Karantina Ikan, Pengendalian Mutu melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan rencana umum pengadaan, rencana pelaksanaan, konsolidasi, dokumen pelelangan, koordinasi kontrak, pelaksanaan, dan
laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di bidang peningkatan daya saing produk, riset, sumber daya manusia, karantina ikan, dan pengendalian mutu.
- Ketentuan dalam Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
