PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 117
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas: a. Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Kesekretariatan, Pengawasan Internal, dan Perikanan Tangkap;
b. Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Perikanan Budidaya, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan c. Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Penguatan Daya Saing Produk, Riset, Sumber Daya Manusia, Karantina Ikan, Pengendalian Mutu.
- Ketentuan dalam Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
