PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa; b. penyiapan bahan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; c. penyiapan bahan konsolidasi pengadaan barang/ jasa dengan unit kerja di lingkungan KKP; d. penyiapan bahan dokumen pelelangan barang/jasa; e. pelaksanaan koordinasi kontrak pengadaan barang/ jasa; f. pelaksanaan pelelangan barang/jasa; dan g. penyiapan bahan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
- Ketentuan dalam Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
