PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 113
Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; b. Subbagian Tata Usaha Menteri; dan c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal.
- Ketentuan dalam Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
