Pasal 114
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penerimaan, pencatatan, pensortiran surat lingkup kantor pusat, pengelolaan surat Menteri dan Sekretaris Jenderal, serta pengelolaan arsip dinamis Menteri, Sekretaris Jenderal, dan biro, arsip statis kementerian, serta bimbingan teknis persuratan dan kearsipan di lingkungan KKP. (2) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan persuratan, pengaturan jadwal, jamuan, persandian, dan kerumahtanggaan Menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan persuratan, pengaturan jadwal, jamuan, perjalanan dinas, dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri.
- Ketentuan dalam Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
