PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penerimaan, pencatatan, pensortiran surat lingkup kantor pusat pengelolaan surat Menteri dan Sekretaris Jenderal, pengelolaan arsip, serta bimbingan teknis persuratan dan kearsipan di lingkungan KKP; b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan persuratan, pengaturan jadwal, jamuan, persandian, dan kerumahtanggaan Menteri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan persuratan, pengaturan jadwal, jamuan, perjalanan dinas, dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri.
- Ketentuan dalam Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
