PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 111
Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan persuratan dan kearsipan, urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri, serta persandian.
- Ketentuan dalam Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
