Pasal 110
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan layanan dan pengaduan kerumahtanggaan, pengobatan, olah raga dan kesenian, urusan kebersihan, pemeliharaan kendaraan dinas biro, angkutan pegawai lingkup Setjen, ketertiban dan keamanan dalam kantor pusat, serta kegiatan penunjang pelaksanaan tugas kantor pusat. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan
bimbingan teknis manajemen energi serta pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung kantor pusat. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan gaji pegawai Setjen dan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.
- Ketentuan dalam Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
