PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 109
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Pemeliharaan; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Ketentuan dalam Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
