PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan layanan dan pengaduan kerumahtanggaan, pengobatan, olah raga dan kesenian, urusan kebersihan, pemeliharaan kendaraan dinas biro, angkutan pegawai lingkup Setjen, serta ketertiban dan keamanan dalam kantor pusat; b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis manajemen energi serta pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung kantor pusat; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan gaji pegawai Setjen dan kinerja biro.
- Ketentuan dalam Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
