PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 107
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, urusan angkutan dan keamanan dalam, urusan tata usaha dan rumah tangga, pengelolaan kinerja biro dan gaji pegawai Setjen, serta kegiatan penunjang pelaksanaan tugas kantor pusat.
- Ketentuan dalam Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
