Pasal 3
(1) Faktor X dalam jasa pengadaan es di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi: a. biaya listrik atau biaya bahan bakar minyak; b. biaya air; c. biaya garam; d. biaya bahan pendingin; e. biaya pelumas; f. biaya tenaga kerja; dan g. biaya pemeliharaan.
(2) Biaya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan biaya pemakaian listrik yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 (satu) kg es berdasarkan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya pemakaian bahan bakar minyak yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 (satu) kg es berdasarkan harga yang telah ditetapkan pemerintah. (4) Biaya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya pemakaian air yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 (satu) kg es berdasarkan tarif masing- masing daerah. (5) Biaya garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya pemakaian garam yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 (satu) kg es berdasarkan harga masing-masing daerah. (6) Biaya bahan pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan biaya pemakaian bahan pendingin antara lain amoniak dan freon untuk memproduksi 1 (satu) kg es berdasarkan harga masing-masing daerah. (7) Biaya pelumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan biaya pemakaian pelumas untuk memproduksi 1 (satu) kg es berdasarkan harga masing- masing daerah. (8) Biaya tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perhitungan biaya tenaga kerja yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 (satu) kg es. (9) Biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan perhitungan biaya pemeliharaan mesin dan peralatan yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 (satu) kg es. (10) Biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dihitung sebesar 10 (sepuluh) persen dari total biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f untuk memproduksi 1 (satu) kg es.
