PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENETAPAN FAKTOR X TARIF...
Pasal 4
(1) Besaran faktor X merupakan jumlah dari seluruh biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Besaran faktor X jasa pengadaan es untuk masing-masing pelabuhan perikanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
