PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENETAPAN FAKTOR X TARIF...
Pasal 2
(1) Jasa pengadaan es di pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X, per kilogram (kg) es, dengan tarif: a. Pelabuhan Perikanan samudera, Rp200,00 + faktor X; b. Pelabuhan Perikanan nusantara, Rp150,00 + faktor X; dan c. Pelabuhan Perikanan pantai, Rp150,00 + faktor X. (2) Faktor x sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan: a. kapasitas produksi; dan b. lokasi pelabuhan perikanan. (3) Tarif jasa pengadaan es di pelabuhan perikanan berlaku untuk pembelian di gudang atau pabrik es.
