PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan...
Pasal 9
BAB 6 — PRAKARSA KERJA SAMA
(1) Prakarsa Kerja Sama dapat berasal dari internal Kementerian maupun dari calon mitra Kerja Sama. (2) Prakarsa Kerja Sama dari internal Kementerian dapat berasal dari: a. Menteri; b. Pejabat Eselon I; c. Pejabat Eselon II; dan d. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (3) Prakarsa dari calon mitra Kerja Sama diusulkan secara tertulis kepada Menteri atau kepada Pejabat Eselon I yang terkait dengan tujuan dan ruang lingkup Kerja Sama dimaksud. (4) Prakarsa yang berasal dari Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diusulkan
secara tertulis kepada Pejabat Eselon I melalui Pejabat Eselon II yang membina secara teknis operasional.
