Pasal 10
BAB 6 — PRAKARSA KERJA SAMA
(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), atau dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Menteri memerintahkan Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerja Sama terkait dengan pokok-pokok materi, lingkup, dan rencana Kerja Sama. (2) Dalam hal prakarsa Kerja Sama disampaikan kepada Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), atau dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II atau Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b s.d. huruf d, Pejabat Eselon I menugaskan Unit Kerja Sama Eselon I dan Unit Hukum Eselon I untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerja Sama terkait dengan pokok-pokok materi, lingkup, dan rencana Kerja Sama. (3) Dalam hal berdasarkan hasil kajian dan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimungkinkan untuk ditindaklanjuti, Unit Kerja Sama Eselon I menyampaikan prakarsa Kerja Sama tersebut kepada Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal, dengan dilengkapi proposal Kerja Sama.
