PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan...
Pasal 12
BAB 7 — ANALISIS DAN PEMBAHASAN
(1) Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal melakukan analisis terhadap hasil penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapasitas calon mitra Kerja Sama, antara lain: a. adanya kebutuhan yang sejalan dengan kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian; b. memiliki kapasitas dalam kegiatan sejenis dengan rencana Kerja Sama; c. dukungan pembiayaan yang memadai; d. sumber daya manusia; e. memiliki sarana dan prasarana; atau f. teknologi. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri atau Pejabat Eselon I guna mendapatkan persetujuan.
