Pasal 13
BAB 7 — ANALISIS DAN PEMBAHASAN
(1) Dalam hal Menteri atau Pejabat Eselon I memberikan persetujuan terhadap hasil analisis Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan pembahasan yang meliputi: a. Tujuan; b. Ruang lingkup; c. Hak dan kewajiban; d. Pembiayaan; e. Penyelesaian sengketa; f. Masa berlaku; g. Pemutusan/perpanjangan Kerja Sama; dan h. Materi lain yang relevan dengan rencana Kerja Sama. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Kerja Eselon I terkait dan/atau calon mitra Kerja Sama. (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal menyiapkan konsep naskah Perjanjian untuk
selanjutnya disampaikan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tidak mendapatkan persetujuan Menteri atau Pejabat Eselon I yang berwenang, maka usulan rencana Kerja Sama tersebut dikembalikan kepada Unit Kerja Pemrakarsa untuk dipertimbangkan kembali.
