Pasal 14
BAB 8 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan telaah terhadap konsep naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan penyiapan konsep akhir naskah Perjanjian. (2) Telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi telaah terhadap kesesuaian rencana Kerja Sama yang telah disepakati dengan peraturan perundang- undangan, dan kesesuaian materi muatan Kerja Sama dengan jenis naskah Perjanjian. (3) Penyiapan konsep akhir naskah Perjanjian dilakukan dengan memperhatikan sistematika dan format naskah Perjanjian, serta kelaziman yang berlaku sesuai perundang-undangan dan/atau hukum internasional. (4) Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat melakukan pembahasan dalam rangka penyiapan konsep akhir naskah Perjanjian, dengan melibatkan unit kerja terkait, calon mitra Kerja Sama, dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.
