Pasal 8
BAB 5 — KEWENANGAN
(1) Menteri berwenang: a. mengajukan prakarsa Kerja Sama. b. menandatangani Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional. c. mendelegasikan penandatanganan Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional.
(2) Pejabat Eselon I berwenang: a. mengajukan prakarsa Kerja Sama. b. menandatangani Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional atas nama Kementerian maupun atas nama Unit Kerja Eselon I sesuai kewenangannya. (3) Pejabat Eselon II berwenang: a. mengajukan prakarsa Kerja Sama. b. menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama nasional dan internasional dengan persetujuan dari Sekretaris Jenderal. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis berwenang: a. mengajukan prakarsa Kerja Sama. b. menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama nasional dan internasional dengan persetujuan dari Pejabat Eselon I yang membina secara teknis operasional.
