PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan...
Pasal 7
BAB 4 — BENTUK DAN BIDANG KERJA SAMA
Selain bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kementerian dapat melakukan Kerja Sama yang bersifat lintas sektor untuk mendukung pembangunan kelautan dan perikanan, antara lain meliputi: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. sarana dan prasarana; c. politik; d. sosial dan budaya; e. pertahanan dan keamanan; f. wilayah dan tata ruang; dan g. sumber daya alam dan lingkungan hidup.
