Pasal 6
BAB 4 — BENTUK DAN BIDANG KERJA SAMA
(1) Bidang yang akan dikerjasamakan oleh Kementerian didasarkan pada rencana strategis masing-masing Unit Kerja Eselon I terkait serta arah kebijakan nasional dan Kementerian. (2) Bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perikanan tangkap; b. perikanan budidaya; c. penguatan daya saing produk perikanan; d. pengelolaan ruang laut;
e. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; f. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan; g. pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan; h. pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian; i. karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan j. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
