Pasal 5
BAB 4 — BENTUK DAN BIDANG KERJA SAMA
(1) Bentuk Kerja Sama di lingkungan Kementerian, meliputi: a. Kerja Sama nasional; dan b. Kerja Sama internasional. (2) Kerja Sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kerja Sama yang dilakukan oleh Kementerian dengan satu atau lebih lembaga/badan/ organisasi di INDONESIA. (3) Jenis lembaga/badan/organisasi yang dapat dijadikan calon mitra Kerja Sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non- Kementerian; b. Pemerintah Daerah;
c. Lembaga pendidikan; d. Lembaga Swadaya Masyarakat; e. Dunia Usaha/Industri/Perusahaan; dan f. Organisasi Kemasyarakatan. (4) Kerja Sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Kerja Sama yang dilakukan oleh Kementerian mewakili Pemerintah INDONESIA dengan negara, lembaga, atau organisasi internasional, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral. (5) Jenis organisasi yang dapat dijadikan calon mitra Kerja Sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah: a. Perwakilan/Kedutaan Besar Negara Sahabat/lembaga Donor; b. Organisasi-organisasi regional, multilateral dan organisasi-organisasi internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. Organisasi-organisasi internasional antar- pemerintah; d. Organisasi internasional non-pemerintah; e. Organisasi-organisasi internasional lainnya; dan f. Badan Usaha Asing.
