PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan...
Pasal 4
BAB 3 — PRINSIP KERJA SAMA
Kerja Sama dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- mengutamakan kepentingan nasional;
- kejelasan tujuan dan hasil;
- kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan;
- saling menghargai dan menguntungkan;
- menjunjung asas musyawarah untuk mufakat;
- tidak menimbulkan ketergantungan;
- terencana dan berkelanjutan;
- dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal;
- berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan
- bersifat kelembagaan.
