Pasal 30
BAB 10 — PENOMORAN, PENYIMPANAN DAN PENYEBARLUASAN
(1) Penomoran naskah Perjanjian hanya dilakukan untuk Naskah Perjanjian Nasional. (2) Penomoran Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan format sebagai berikut: a. Kesepakatan Bersama:
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri: (Nomor urut)/MEN-KP/KB/(Bulan) /(Tahun);
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal: (Nomor urut)/SJ/KKP/KB/(Bulan)/(Tahun);
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal; (Nomor urut)/ITJEN/KKP/KB/(Bulan)/(Tahun);
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap: (Nomor urut)/DPT/ KKP/KB/(Bulan)/(Tahun);
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya: (Nomor urut)/PB/KKP/KB/(Bulan)/(Tahun);
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan: (Nomor Urut)/PDSPKP/KKP/ KB/(Bulan)/ (Tahun);
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut: (Nomor urut)/PRL/KKP/KB/(Bulan)/(Tahun);
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan: (Nomor urut)/PSDKP/KKP/KB/ (Bulan)/ (Tahun);
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan: (Nomor urut)/Balitbang-KP/KKP/KB/ (Bulan)/ (Tahun);
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan: (Nomor urut)/BPSDMP-KP/KKP/KB/ (Bulan)/ (Tahun);
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan: (Nomor urut)/BKIPM/KKP/KB/ (Bulan)/
(Tahun). b. Perjanjian Kerja Sama:
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal: (Nomor urut)/SJ/KKP/PKS/ (Bulan)/(Tahun);
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal: (Nomor urut)/ITJEN/KKP/PKS/ (Bulan)/ (Tahun);
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap: (Nomor urut)/PT/KKP/PKS/ (Bulan)/(Tahun);
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya: (Nomor urut)/PB/KKP/PKS/ (Bulan)/(Tahun);
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan: (Nomor urut)/PDSPKP/KKP/PKS/ (Bulan)/ (Tahun);
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut: (Nomor urut)/PRL/KKP/PKS/ Bulan)/(Tahun);
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan: (Nomor urut)/PSDKP/KKP/PKS/ (Bulan)/ (Tahun);
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan: (Nomor urut)/Balitbang-KP/KKP/ PKS/(Bulan)/ (Tahun);
- Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan:
(Nomor urut)/BPSDMP-KP/KKP/PKS/(Bulan)/ (Tahun); 10) Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan: (Nomor urut)/BKIPM/KKP/PKS/(Bulan)/ (Tahun). (3) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2) huruf b angka 1 dilaksanakan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (4) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 sampai dengan angka 10 dilaksanakan oleh Unit Hukum Eselon I. (5) Format penomoran Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis mengacu kepada format penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan penyesuaian tata naskah dinas yang berlaku di Unit Kerja Eselon I masing-masing. (6) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis.
