PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan...
Pasal 31
BAB 10 — PENOMORAN, PENYIMPANAN DAN PENYEBARLUASAN
(1) Penyimpanan Naskah Perjanjian Nasional dan salinan resmi naskah Perjanjian Internasional yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Eselon I dilakukan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal. (2) Penyimpanan Naskah Perjanjian Nasional dan salinan resmi naskah Perjanjian Internasional yang di tandatangani oleh pejabat lainnya selain yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Hukum Eselon I terkait, dan salinannya disampaikan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
