Pasal 29
BAB 9 — PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN
(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan konsep akhir naskah Perjanjian kepada Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal.
(2) Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal mengoordinasikan pelaksanaan penandatanganan naskah Perjanjian tersebut dengan pejabat yang berwenang di Kementerian dan dengan mitra Kerja Sama. (3) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani naskah Perjanjian nasional di lingkungan Kementerian adalah: a. Kesepakatan Bersama:
- Menteri, atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk mewakili atas nama Menteri;
- Sekretaris Jenderal, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon I; dan 3) Pejabat Eselon I, apabila ruang lingkup Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi eselon I dimaksud; b. Perjanjian Kerja Sama 1) Menteri, atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk mewakili atas nama Menteri;
- Sekretaris Jenderal, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon I;
- Pejabat Eselon I, apabila ruang lingkup Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi eselon I dimaksud; dan 4) Sekretaris Unit Kerja Eselon I, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon II pada Eselon I dimaksud;
- Pejabat Eselon II, apabila ruang lingkup Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi eselon II dimaksud;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis, dengan seizin Pejabat Eselon I yang membawahinya, untuk ruang lingkup Kerja Sama yang meliputi tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis dimaksud.
(4) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani naskah Perjanjian Internasional di lingkungan Kementerian adalah: a. Menteri; atau b. Pejabat lain di lingkungan Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri dengan memperhatikan prosedur kuasa penandatanganan (Full Powers) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kelaziman hukum internasional. (5) Kuasa penandatanganan sebagaiamana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikoordinasikan oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal. (6) Dalam menentukan pejabat di lingkungan Kementerian yang berwenang menandatangani naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 3, perlu diperhatikan asas kesetaraan dengan pejabat yang menandatangani dari pihak mitra Kerja Sama.
