Pasal 25
BAB 8 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
(1) Dalam menghadiri perundingan Perjanjian Internasional, Delegasi Kementerian wajib menyiapkan kertas posisi dan pedoman delegasi. (2) Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan kertas posisi dan pedoman delegasi. (3) Kertas posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat: a. agenda pertemuan; b. rincian informasi mata agenda; c. perkembangan isu setiap mata agenda; d. perkembangan Kerja Sama; e. suggested point of intervention; dan/atau f. usulan posisi INDONESIA; (4) Pedoman delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat: a. agenda pertemuan; b. susunan dan peran delegasi; c. profil dan perkembangan negara mitra; d. mekanisme perundingan; dan/atau e. administrative arrangement.
