PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan...
Pasal 24
BAB 8 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
(1) Dalam melaksanakan perundingan Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibentuk Delegasi Kementerian. (2) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unit kerja terkait dilingkup Kementerian, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal perundingan yang dihadiri oleh Delegasi Kementerian memerlukan credential letter (surat kepercayaan), penerbitan credential letter (surat kepercayaan) dikoordinasikan kepada Kementerian Luar Negeri oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal.
