PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan...
Pasal 26
BAB 8 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
(1) Dalam hal Perjanjian Internasional memerlukan pengesahan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyusun dokumen pengesahan Perjanjian Internasional melibatkan Unit Eselon I dan instansi terkait. (2) Dokumen pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Naskah Akademik atau Naskah Penjelasan; b. Resmi Naskah Perjanjian Internasional (certified true copy); c. Naskah terjemahan; dan d. Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan Peraturan PRESIDEN.
