PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 88
BAB 12 — SUMBER DAYA MANUSIA
Selain keikutsertaan perancang Peraturan Perundang- undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2), perancang Peraturan Perundang-undangan juga dapat diikutsertakan dalam kegiatan: a. penyebarluasan naskah rancangan Peraturan Perundang-undangan; b. penyebarluasan naskah Peraturan Perundang-undangan; dan/atau c. penyusunan dan penyebarluasan instrumen hukum lainnya. wwww.peraturan.go.id
