PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 89
BAB 12 — SUMBER DAYA MANUSIA
Untuk menyiapkan sumber daya manusia sebagai perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas perlu dilakukan: a. pendidikan dan pelatihan fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. bimbingan teknis Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
