PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 87
BAB 12 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Instrumen Hukum dilakukan dengan mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang- undangan. (2) Keikutsertaan perancang Peraturan Perundang- undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Pembentukan Instrumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahap: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. pengesahan atau penetapan; dan e. pengundangan. (3) Selain perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Instrumen Hukum dapat mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
