Pasal 86
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Pendanaan yang timbul untuk kegiatan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan UNDANG-UNDANG/ PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN yang diprakarsai oleh Kementerian, dibebankan kepada Kementerian. (2) Pendanaan yang timbul untuk kegiatan penyusunan dan pembahasan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN yang diprakarsai oleh kementerian/lembaga lain, dapat dibebankan kepada Kementerian dalam hal materi muatannya terkait dengan urusan kelautan dan perikanan. (3) Pendanaan yang timbul untuk kegiatan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, autentikasi, dan penyebarluasan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, dan Keputusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dibebankan kepada unit kerja terkait. wwww.peraturan.go.id
