PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 85
BAB 10 — PERUBAHAN DAN PENCABUTAN
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, dengan ketentuan: a. Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan; dan wwww.peraturan.go.id
b. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan pencabutan yang bersangkutan. (2) Dalam hal terdapat konsekuensi/implikasi hukum sebagai akibat dari dilakukannya pencabutan suatu Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Perundang- undangan dapat memuat lebih dari 2 (dua) pasal.
