PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 84
BAB 10 — PERUBAHAN DAN PENCABUTAN
(1) Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundang- undangan atau instrumen hukum yang setingkat atau lebih tinggi. (2) Pencabutan seluruh materi Peraturan Perundang- undangan atau instrumen hukum dilakukan dengan: a. membentuk peraturan perundang-undangan atau instrumen hukum tentang pencabutan; atau b. dimuat dalam ketentuan penutup Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum pengganti. (3) Pencabutan sebagian materi dalam Peraturan Perundang- undangan atau instrumen hukum dicantumkan pada ketentuan penutup Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum perubahan atau dalam Peraturan Perundang-undangan atau instrumen hukum yang lain.
