Pasal 83
BAB 10 — PERUBAHAN DAN PENCABUTAN
(1) Perubahan Peraturan Menteri atau Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dilakukan dengan: a. menyisip atau menambah materi Peraturan Menteri atau Peraturan Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan; atau b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Menteri atau Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi, dengan ketentuan: a. Pasal I memuat judul peraturan yang diubah dan materi atau norma yang diubah; dan b. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya perubahan peraturan. (3) Dalam hal tertentu, Pasal II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat memuat ketentuan peralihan dari peraturan yang diubah. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk perubahan Keputusan Menteri/ Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri/Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, yang dituangkan dalam dua diktum dengan ketentuan: wwww.peraturan.go.id
a. KESATU, memuat perubahan yang perlu diadakan dan diawali dengan penyebutan nama keputusan yang akan diubah; dan b. KEDUA, memuat ketentuan penutup yang menyatakan mulai berlakunya keputusan tersebut.
