PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 82
BAB 9 — PENYEBARLUASAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Sekretaris Jenderal meneruskan permohonan penerjemahan Peraturan Perundang-undangan kepada Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan pembahasan dengan Unit Kerja Eselon I dan unit kerja terkait. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
wwww.peraturan.go.id
