Pasal 81
BAB 9 — PENYEBARLUASAN
(1) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat urgensi penerjemahan dengan melampirkan persyaratan: wwww.peraturan.go.id
a. salinan naskah Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan; dan b. konsep penerjemahan Peraturan Perundang- undangan yang dimohonkan. (3) Urgensi penerjemahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi pokok pikiran yang melatarbelakangi perlunya penerjemahan untuk: a. mendukung program strategis pemerintahan di bidang politik, hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat; dan b. mendukung dunia usaha perekonomian.
