Pasal 79
BAB 9 — PENYEBARLUASAN
(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan penyebarluasan terhadap: a. Peraturan Menteri; b. Keputusan Menteri; c. Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri; d. Peraturan Sekretaris Jenderal; dan e. Keputusan Sekretaris Jenderal. (2) Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan dan Sekretariat Inspektorat Jenderal melakukan penyebarluasan terhadap: wwww.peraturan.go.id
a. Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan; dan b. Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan. (3) Penyebarluasan sebagaimana dimakasud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; c. forum tatap muka atau dialog langsung; dan/atau d. jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian. (4) Penyebarluasan dengan forum tatap muka atau dialog langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara sosialisasi, ceramah, workshop, seminar, pertemuan ilmiah, atau konferensi pers.
