Pasal 78
BAB 8 — TEKNIK PENYUSUNAN PRODUK HUKUM
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri, rancangan Keputusan Menteri, rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan, dan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan dilakukan sesuai dengan: a. teknik penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ wwww.peraturan.go.id
Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan; dan b. bentuk dan format naskah Peraturan Perundang- undangan dan instrumen hukum. (2) Teknik penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bentuk dan format naskah Peraturan Perundang- undangan dan instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
