PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 77
BAB 8 — TEKNIK PENYUSUNAN PRODUK HUKUM
(1) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan. (2) Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
