PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 62-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI...
Pasal 76
BAB 7 — PENGGUNAAN LOGO DAN KEPALA SURAT, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIKASI
(1) Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan autentikasi terhadap: a. Peraturan Menteri yang telah diundangkan; dan b. Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah diberikan nomor. wwww.peraturan.go.id
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan melakukan autentikasi terhadap Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah diberikan nomor.
